

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Unit Reskrim Polsek Ponjong, Gunungkidul berhasil mengungkap pelaku penggelapan mobil senilai puluhan juta rupiah, pada Senin (14/04/2025). Satu tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, beserta barang bukti.
Diketahui, bahwa kasus terjadi pada Minggu 23 Maret 2025. Korban pemilik mobil Riyanto warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong. Pelaku meminjam mobil Futura Nopol AB-1909-HD kemudian menggelapkannya.
“Kami melakukan penangkapan satu pelaku penggelapan mobil. Selanjutnya dari hasil penyelidikan anggota kami berhasil menangkap pelaku AFP di daerah Tambora Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Kompol Hendra Prastawa, Selasa (15/04/2025) siang.

Barang bukti yang digelapkan pelaku, kata dia, ditemukan di Siyono, Kapanewon Playen. Sedangkan pada saat itu pelaku melarikan diri ke jakarta. Alih-alih ingin melarikan diri, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga polisi pun bisa dengan cepat melakukan penangkapan.
Lebih lanjut Hendra menegaskan, bahwa untuk warga yang merasa mengalami hal serupa dengan tersangka yang sama, maka, pihak polsek akan selalu OPEN untuk menerima laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban atau kasus yang sama.
“Polsek akan selalu membuka untuk selalu menerima laporan dari kemungkinan korban lain yang mengalami terkait kasus dan pelaku yang sama,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasa 372 KUHP atau 378 KUHP tindak pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Redaksi/HM)
