

YOGYAKARTA | matayogya.com – Dana keistimewaan (Danais) merupakan instrumen penting sebagai penunjang pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, danais dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Danais difungsikan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan pemerintahan DIY, diantaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan, kelembagaan, kebudayaan, pertanian, dan tata ruang. Pada tahun 2025 danais yang diterima oleh Pemprov DIY mencapai Rp1 triliun rupiah.
Angka itu cenderung menurun dibanding dengan tahun sebelumnya yakni 2024. Pemprov DIY menerima danais sebesar Rp1,2 Triliun. Penurunan alokasi danais itu merupakan imbas pemangkasan anggaran secara besar-besaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Tahun 2026 program skala prioritas Pemprov DIY, dari danais akan tersendat. Pasalnya, pemerintah pusat akan memangkas danais sebesar Rp500 miliar. Terkait pemangkasan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak mempersoalkan.
“Ya kalo dikurangi ya silahkan, memang kondisinya seperti itu, saya yakin nanti kalo ekonominya membaik pasti akan ditambah,” ucapnya kepada wartawan di kompleks kepatihan kota Jogja, Kamis (21/8/2025).
“Ya kalo DPR, DPRD mau melakukan ya silahkan. Namun saya tidak akan melakukan negosiasi untuk ditambah,” sambungnya.
Sultan menegaskan, dalam pengertian politik dana keistimewaan jangan dipersepsikan sebagai bentuk persamaan HB IX saat membantu membiayai kemerdekaan RI. Kata Sultan” Al Marhum ikhlas membantu, bukan dikonfersi dengan ini, saya punya beban itu,” tuturnya.
Dana Keistimewaan (Danais) DIY dipotong dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar untuk tahun 2026, dipicu efisiensi anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Pemotongan ini akan berdampak pada program-program kebudayaan dan pemberdayaan masyarakat, dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak akan melobi pemerintah pusat atas keputusan tersebut.
(Red/Hermawan)




