Prof Sutan Nasomal Meminta Kadinkes Bersama Kapolres Sidak Pasar Bebas Pengedaran Obat Terlarang di Kota Bekasi!!!

foto;istimewa™

KOTA BEKASI | matayogya.com – Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom minta Kadinkes bersama Kapolres Sidak kasus peredaran obat obat Terlarang yang mengancam generasi muda dan berlangsung meresahkan para orang tua yang sangat mengkhawatirkan terancamnya masa depan anak anaknya akibat menjadi pecandu obat obat Terlarang terutama obat golongan Daftar G. Kamis (10/7/2025).

Akibat disinyalir banyaknya Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika, seperti Tramadol dan Hexymer, kembali dikeluhkan warga di wilayah Kota Bekasi.

“Sebut Prof Sutan Nasomal Pakar hukum, Ekonom yang dimintakan komentarnya oleh para pemimpin redaksi baik cetak maupun onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung Jakarta via telpon selulernya (9/7/2025).

Dari penelusuran wartawan didapat informasi di lapangan, Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, tepatnya dekat kawasan Perumahan VIDA, diduga masih aktif menjual obat-obatan tersebut secara bebas.

Baca Juga :  Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lakukan Kunjungan Perdananya ke Desa Atubul Da

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menunjukkan, sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanyai awak media di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios tersebut diduga berinisial UB. Kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Sebagai informasi, peredaran gelap obat golongan G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Menegakkan Perda Tanpa Mengurangi Hak Pedagang ; Pemkab Gunungkidul Siapkan Relokasi Baru Untuk Pedagang Kaki Lima

Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Kami minta polisi jangan lemah, segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

(redaksi.)

Kontributor: Dewa Cakra

Related Post "Prof Sutan Nasomal Meminta Kadinkes Bersama Kapolres Sidak Pasar Bebas Pengedaran Obat Terlarang di Kota Bekasi!!!"
KECELAKAAN MAUT TRUCK REM BLONG TERJADI DI BANYUMANIK SEMARANG
BGN Resmi Tutup Portal Kemitraan SPPG, Berikut Alasannya
Pekerjaan Ruas Jalan Kabupaten, Rakhmadian: Jalan Adalah Tulang Punggung Mobilitas, Ekonomi, dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!