Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dengan Barang Bukti 4.5 Gram Sabu

PASURUAN (JATIM) | matayogya.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap sepasang suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat ±4,561 gram, alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas awalnya mengamankan SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Saat digeledah di depan rumah kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30), warga setempat.

Baca Juga :  Menteri Agama Nasruddin Umar, Sampaikan Ucapan Bulan Kitab Suci Tahun 2025 Kepada Seluruh Umat Katholik Indonesia

“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain, sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram, serta alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, alat hisap, dan kotak rokok berisi sabu.

AKBP Jazuli menyebutkan, motif keduanya adalah keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis. “Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Ini sangat merusak dan kami tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda DIY Gelar Launching PAMAPTA, Wujud Respon Cepat, Tepat dan Humanis Pelayanan Masyarakat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.

(redaksi.)

Kontributor; (dody)

Related Post "Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dengan Barang Bukti 4.5 Gram Sabu"
KECELAKAAN MAUT TRUCK REM BLONG TERJADI DI BANYUMANIK SEMARANG
BGN Resmi Tutup Portal Kemitraan SPPG, Berikut Alasannya
Pekerjaan Ruas Jalan Kabupaten, Rakhmadian: Jalan Adalah Tulang Punggung Mobilitas, Ekonomi, dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!