Penjaringan Pamong Kalurahan Bohol Dianggap Batal, Lurah Sama Sekali Tidak Bisa Memberikan Alasan Yang Jelas

foto;istimewa,plang kalurahan

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Hasil Penjaringan Pamong di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul, DIY telah usai pada, 19 November 2024, lalu, namun hingga kini dua calon dukuh yang lolos seleksi, belum dilantik. Kabar tersebut berdasarkan informasi dari warga, yang disampaikan awak media, pada Kamis, (06/03/2025).

Pertanyaan warga pun muncul ketika hampir 5 bulan, dua calon dukuh yang lolos seleksi belum juga dilantik, hingga kini.

“Prosesi ujian pernah dilaporkan karena ada, dugaan kesalahan so’al, namun, kemudian telah di cabut. Di inspektorat tes di ulang kembali namun dua peserta calon dukuh kembali meraih Nilai tertinggi,” Jelas warga inisial K.

Lurah Bohol Margana saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp, pada Kamis, (06/03/2025) sore, membenarkan atas batalnya ujian penjaringan tersebut.

“Sudah kurang lebih 5 bulan, dua calon dukuh tersebut belum ada kabar kapan dilantik nya,” Katanya.

Ditanya lebih lanjut warga yang enggan disebut namanya tersebut, tidak paham atas berlarut-larutnya pelantikan dua dukuh itu.

“Saya kurang paham maksud kalurahan Bohol, kok hingga ganti tahun dua calon dukuh yang lolos seleksi belum juga di lantik,” Jelasnya.

Atas pertanyaan warga demikian, awak media mencoba menghubungi melalui telepon (chat whatsApp) ke nomor Lurah Bohol pada, Kamis (06/03/2025).

Menurut keterangan Lurah, bahwasanya prosesi penjaringan ujian dukuh pada 19 November 2024 lalu, tidak mendapat rekomendasi bupati. Ditanya alasannya, bupati tidak merekomendasikan penjaringan di Bohol, Lurah tidak bisa menjelaskan.

“Jadi batal, dan akan kami lakukan penjaringan ulang sesuai ketentuan,” Katanya.

Disisi lain, pihak yang lolos seleksi (dua peserta, yang lolos), kepada awak media menyampaikan, jika merasa dirugikan jika prosesi tersebut dianggap batal.

“Kami akan Gugat jika proses ujian itu di anggap batal,” Ungkap salah satu Calon yang lolos ujian.

Selain keterangan Lurah, di waktu yang sama, awak media pun mengkonfirmasi kepada Panewu Rongkop, Esi Suharto S.H, melalui chat whatsApp pada Kamis, (06/03/2025), sore.

Ia membenarkan jika, sampai sekarang blum ada rekomendasi dari bupati, sesuai UU desa yang baru sekarang (yang mengeluarkan rekomendasi tentang pengangkatan pamong), semua harus Bupati, (belum ada pendelegasian kewenangan tersebut kepada panewu ) sehingga kewenangan penuh ada pada bupati gunungkidul.

Menurut Panewu Rongkop, prosesi keseluruhannya sudah sesuai.

“Kalau untuk tahapan-tahapan sudah sesuai regulasi yang ada baik itu penjaringan penyaringan maupun seleksi kita monitor sudah sesuai tahapan dan aturan-aturan yang ada baik itu UU, Perda maupun Perbup yang ada,” Jelasnya.

Diketahui juga terkait dibatalkannya, jelas panewu, ujian penjaringan pamong di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul, karena ada aduan.

“Setahu saya karena ada aduan masyarakat lewat e-Lapor pada bupati, monggo bisa dikonfirmasi ke IRDA/DPMKalP2KB mungkin lebih jelas permasalahannya,” Katanya.

Dijelaskan, jika rekomendasi dari bupati sampai sekarang blum turun.

“sampe hari ini saya juga belum mengetahui apa/siapa/hal yang diadukan. Kami juga mencoba telusuri di IRDA/DPMKalP2KB maupun inkom, namun, juga tidak di beri infonya. Menurut informasi bahwa itu sifat rahasia,” Jelasnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan jika yang punya kewenangan itu Lurah.

“Karena panitia dan tim seleksi yang membuat SK itu pak lurah otomatis yang punya kewenangan semua juga pak lurah, mau dilanjutkan atau dibatalkan itu tetep kewenangan pak lurah, mas,” Akhir chatnya.

(redaksi.)

Related Post "Penjaringan Pamong Kalurahan Bohol Dianggap Batal, Lurah Sama Sekali Tidak Bisa Memberikan Alasan Yang Jelas"
Hari Jadi Yogyakarta Ke-270 ; Tumata, Tuwuh, Ngrembaka
Terkait Pemenuhan Bahan Pokok Selama Ramadhan 1446 H, TPIP DIY Lakukan Pemantauan
[GEGER GEDEN] Aksi Protes Warga Terhadap Lurah, Sampai Akan Geruduk Keluruhan