PEMDA DIY RESMI PERPANJANG STATUS SIAGA BENCANA HIDROMETEOROLOGI

Tugu Golong Gilig Yogyakarta.(foto)

YOGYAKARTA | matayogya.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang masih mengancam wilayah DIY.

‎Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 388 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Masa Berlaku Perpanjangan Status Berdasarkan keputusan tersebut, status siaga darurat bencana ini diperpanjang, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 19 Desember 2025.

‎Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada pertimbangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, serta telah ditetapkannya Keputusan Gubernur DIY Nomor 347 Tahun 2025 sebelumnya mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.

‎Keputusan Diktum KESATU: “Menetapkan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan 19 Desember 2025.”

‎Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan instruksi tegas kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY. Instruksi tersebut untuk Penanggulangan Bencana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

‎Instruksi tersebut termaktub dalam Diktum KETIGA: “untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai antisipasi penanggulangan bencana.”

‎Dengan perpanjangan status tersebut, seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem, khususnya menjelang puncak musim hujan.

Baca Juga :  Kemenkeu Purbaya Lakukan Kunjungan Langsung Ke Ditjen Bea Cukai di Pelabuhan Batam, Berikut Hasilnya

Status ini juga dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan di lapangan.

Penulis: Arf_MY.
Editor: Redaktur.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Related Post "PEMDA DIY RESMI PERPANJANG STATUS SIAGA BENCANA HIDROMETEOROLOGI"
MEMASUKI LIBUR NATARU; BEBERAPA BAHAN PANGAN ALAMI KENAIKAN TAJAM, SALAH SATUNYA DAGING AYAM DAN TELUR
Publik Saat Ini; Dilema etika Seputar Fotografi Jalanan dan Tugas Journalis
SALING LEMPAR BOLA PANAS, KASUS PENYELEWENGAN DANA DESA KALURAHAN NGUNUT: DANARTA SEBUT SEMUA PAMONG TERLIBAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!