

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menanggapi aksi penolakan relokasi PKL Alun – alun Wonosari, Kamis (08/05/2025). Menurut Endah, PKL yang berjualan di kawasan Alun – alun telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami tidak melarang mereka berdagang, kami mengarahkan mereka untuk berdagang ditempat yang diizinkan,” ucap Endah kepada wartawan.
Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan relokasi PKL di Pasar Besole Baleharjo. Rencananya Pemkab Gunungkidul akan menata ulang Pasar Besole karena disana terdapat 145 kios yang belum terpakai.
“Berkaitan dengan relokasi PKL Alun – alun kita akan ajak mereka untuk berdialog guna mendapat solusi terbaik. Selain itu juga akan kita berikan edukasi bahwa berjualan di kawasan Alun – alun itu melanggar Perda,” tegasnya.
Lapak PKL yang berjualan di Barat Alun – alun yang sekaligus berdekatan dengan Masjid Al-Ikhlas dinilai menganggu aktivitas jamaah masjid. Selain itu, Bupati dengan tegas menyampaikan bahwa lapak – lapak di sepanjang trotoar masjid melanggar Perda.
“Mungkin saja mereka belum tau kalo ini melanggar Perda nanti kita akan ajak dialog dan edukasi,”pungkasnya.
Meski mendapat penolakan, Pemkab Gunungkidul akan tetap merelokasi PKL Alun – alun Wonosari dan akan dipindah ke kawasan Besole Baleharjo.
(Red/Hermawan)
