

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Baru -baru ini dunia pendidikan di Gunungkidul dikejutkan dengan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela. Seperti halnya yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid SMP N 1 Paliyan, mereka mengeluhkan pungutan berkedok sumbangan dengan nominal ratusan ribu rupiah per siswa.
Melansir dari berbagai sumber, salah satu wali murid siswa inisial H menyampaikan dirinya mendapat undangan untuk menghadiri rapat bersama komite sekolah. Dalam rapat itu pihak sekolah mempresentasikan sejumlah kebutuhan anggaran guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut H, kebutuhan anggaran yang disampaikan sangatlah besar dengan estimasi ratusan juta rupiah. Rapat komite membahas kebutuhan sekolah dengan nilai ratusan juta rupiah. Dalam rapat tersebut pihak sekolah meminta komite untuk mencari solusi bersama dengan wali siswa.
“Presentasi kebutuhan anggaran sekolah nilainya mencapai ratusan juta saat disampaikan langsung Kepala Sekolah, kemudian di serahkan kepada pihak komite untuk dicarikan solusinya,” ucap H (10/03/2025).
Lanjut dia, solusi untuk memenuhi anggaran kebutuhan sekolah pihak komite mengusulkan untuk menarik sumbangan sukarela kepada wali murid siswa. Namun solusi ini dianggap janggal oleh sejumlah wali murid. Pasalnya, sumbangan yang diadakan secara suka rela, pada prakteknya sumbangan tersebut sudah ditentukan nominalnya dan dibagi rata kepada seluruh siswa.
“Banyak orang tua merasa keberatan, tapi mereka terpaksa menyetujui karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan berbeda di sekolah,” kata H kepada awak media.
Pungutan ini, kata dia sudah berlangsung
setiap tahun. Bahkan, beberapa orang tua mengalami pungutan sejak anak mereka duduk di kelas VII hingga kelas IX.
“Ini setahun sekali, semua siswa dari kelas 7 sampai 9 ditarik sumbangan. Paling kecil 300 ribuan, dan yang terbesar tidak ditentukan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya pungutan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati, S.Pd, MM menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah. Hasil klarifikasi kepala sekolah memberikan penjelasan kronologi peristiwa dengan menyerahkan bukti undangan, daftar hadir, notulen, dan surat kesanggupan orang tua siswa.
“Dari hasil klarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan juga Dewan Pendidikan disampaikan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, pengisian blangko surat kesanggupan dalam narasinya tidak ada unsur memaksa yang identik dengan pungutan,”jelas Nunuk, Selasa ( 11/03/2025 ).
Menurutnya dapat disimpulkan bahwa dalam peristiwa permintaan sumbangan oleh komite sekolah ke wali murid tidak terjadi penyimpangan serta sudah sejalan dengan ketentuan yang ada.
(redaksi.)
