

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Samsat Gunungkidul mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor baik motor dan mobil untuk wajib bayar pajak kendaraan (PKB). Saat ini dengan adanya Progam Pemutihan Bebas Denda pajak kendaraan yang tertuju pada bea balik nama kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ di tahun-tahun yang lalu, diharapkan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor supaya memanfaatkan Program ini.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor, hak untuk melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dapat membantu untuk meringankan para pemilik kendaraan, program Pemutihan pajak kendaraan ini adalah kebijakan pemerintah yang memberikan layanan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut ini adalah syarat pelayanan Progam pemutihan bebas denda. Untuk persyaratan balik nama ini dengan menggunakan BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli/risalah lelang/akta/hibah/waris. Dalam catatan jika BPKB asli dipergunakan untuk agunan hutang piutang dan masih di leasing persyaratan ini wajib untuk ditaati (harus dengan BPKB asli).
Selanjutnya, untuk pengguna kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak kendaraan (PKB) yaitu dengan syarat, E-KTP pemilik dan STNK asli. Disisi lain untuk pemilik yang menggunakan E-KTP baru dan masih dalam proses pembuatan bisa untuk mengikuti progam ini. Kemudian pembayaran pajak ini bisa diganti menggunakan identitas lain seperti kartu keluarga.

Roni, salah satu pengunjung saat ditemui awak media matayogya.com menyampaikan, program Pemutihan Bebas Denda ini sangatlah membantu. Ia mengungkapkan bahwa, biaya pembayaran pajak terkesan lebih ringan atau lebih terjangkau, serta dapat membayar pajak tanpa adanya denda dengan mengikuti progam ini.
“Sangat membantu sekali, melewati adanya progam Pemutihan Bebas Denda di samsat Gunungkidul,kali ini tidak menghabiskan banyak biaya seperti pajak pada umumnya.Jadi saya memanfaatkan progam ini untuk taat bayar pajak,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025) siang.
Program Pemutihan Bebas denda ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan. Tahun ini peningkatan kesadaran bayar pajak Masyarakat yang sudah taat pajak di DIY sudah tinggi yakni mencapai sebesar 89%.
Terkonfirmasi, Kasubag Tata Usaha Samsat Kabupaten Gunungkidul Liely Muchrodji menyampaikan bahwa, di Gunungkidul sendiri untuk peningkatan program pemutihan dari tahun lalu dengan tahun ini belum terlihat peningkatannya, di karenakan progam bebas denda ini baru berjalan selama 20 hari, dan sampai saat ini pihak Samsat Gunungkidul masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan progam pemutihan guna untuk kesadaran taat bayar pajak.
“untuk meningkat atau tidak belum terlihat karena program bebas denda baru berjalan 20 hari sampai saat inipun kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” ujar Liely via pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menargetkan berapa banyak jumlah kendaraan yang membayar pajak. Namun menurutnya setiap ada program pemutihan pajak kendaraan dengan bebas denda, maka animo masyarakat selalu tinggi, dan akan menjadi kesadaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan adanya program pemutihan ini.
“Dengan biaya sanksi atau denda administratif pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Maka hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.” Imbuhnya.
Aiptu Totok Pratowo Baur STNK Polres Kabupaten Gunungkidul menghimbau, kepada seluruh pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang digelar kembali pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pada kesempatan atas program Pemutihan Bebas Denda ini, menurutnya sangat meringankan bagi para pengguna kendaraan bermotor, dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan Pajak pada umumnya.
“Kepada masyarakat, dihimbau agar tetap selalu tertib dan taat dalam pajak, terlebih dari kendaraan yang lama belum terbayar pajaknya bisa segera dibayar, dengan memanfaatkan kesempatan progam pemutihan tahun ini,” Pungkasnya.
(Red/Gober)




