LURAH DAN CARIK KALURAHAN BOHOL, MENJADI TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA 2022-2024

Carik dan Lurah Bohol, Rongkop, Gunungkidul resmi ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa.(fto;dok)

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan penyerahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta pada Kamis (13/11/2025).

Penyerahan tahap II tersebut merupakan pelimpahan tersangka MG yang menjabat sebagai Lurah Bohol serta KI Carik Bohol beserta beberapa barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul untuk proses hukum yang di tetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan Dana Desa selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Pemkab Gunungkidul Canangkan Gerbang Pagi dan Buka Kursus Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kepada keduanya telah dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan selesainya tahap II ini, perkara ini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk penyusunan berkas dakwaan sebelum proses ke Pengadilan atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjut, kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025.

Kejari Gunungkidul menegaskan, akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lakukan Kunjungan Perdananya ke Desa Atubul Da

Penulis: An_MY.
Editor: Redaktur.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Related Post "LURAH DAN CARIK KALURAHAN BOHOL, MENJADI TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA 2022-2024"
MEMASUKI LIBUR NATARU; BEBERAPA BAHAN PANGAN ALAMI KENAIKAN TAJAM, SALAH SATUNYA DAGING AYAM DAN TELUR
Publik Saat Ini; Dilema etika Seputar Fotografi Jalanan dan Tugas Journalis
SALING LEMPAR BOLA PANAS, KASUS PENYELEWENGAN DANA DESA KALURAHAN NGUNUT: DANARTA SEBUT SEMUA PAMONG TERLIBAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!