

NASIONAL | matayogya.com – Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan daring untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari metrotvnews.com pada Rabu (13/3/2025).
Imbauan untuk memberikan BHR itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pemberian BHR berlaku dengan ketentuan, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan penghitungan 20 persen dari rerata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pemberian THR
Mengenai skema pemberian BHR kepada pengemudi dan kurir online, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi. Itu juga terkait dengan data jumlah penerima BHR.
Pemerintah juga optimistis pemberian BHR ini tak akan menjadi alasan bagi perusahaan aplikasi untuk mengutak-atik tarif maupun mengurangi kesejahteraan para mitranya di kemudian hari.
“Kami tidak mengkhawatirkan itu, jadi kalau permasalahan terkait dengan tarif ini tentu sudah ada regulasi terkait dengan tarif. Kita ingin membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan kita masih punya PR besar ke depan,” kata Yassierli.
Adapun data yang saat ini diterima oleh pemerintah, setidaknya terdapat 250 ribu pengemudi online berstatus aktif dan sebanyak 1,5 juta merupakan pengemudi online dengan status paruh waktu.
(redaksi.)
