POLRES GUNUNGKIDUL GELAR OPERASI ZEBRA 2025: 8 SASARAN PELANGGARAN, BERIKUT JENISNYA

Operasi Zebra Progo 2025 Polres Gunungkidul.(fto;dok)

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Jajaran Polres Gunungkidul melalui Satlantas Polres Gunungkidul akan kembali menggelar Operasi Zebra tahun 2025. Diketahui Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, dimulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi Zebra kali ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata.

‎Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Arfita Dewi, S.I.Kom., M.A.P. mengatakan, Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).

‎”Personel kepolisian akan terjun dengan sistem hunting, bukan razia stasioner seperti sebelumnya,” ujar Arfita saat dikonfirmasi awak media. Jumat (14/11/2025).

‎Arfita menjelaskan, operasi kali ini lebih fokus untuk menekankan penindakan preemtif dan preventif, masing-masing 40 persen, sedangkan penegakan hukum berupa tilang hanya 20 persen.

Baca Juga :  Peningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BLT KESRA Dicairkan Berikut Besarannya
‎Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Arfita Dewi, S.I.Kom., M.A.P.,(fto;dok,MY)

‎“Pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, misalnya penggunaan helm, juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, titik Operasi Zebra semua wilayah dengan hunting system. “Nanti akan kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpatik atau memang harus ditilang,” imbuhnya.

‎Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

‎“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” pungkas Arfita.

‎Berikut Jenis Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025:

Baca Juga :  Kabar Baik ! Ojol se-Indonesia Akan Mendapatkan BHR Dari Perusahaan

1. Berkendara dibawah umur.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
3. Tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan Safety Belt.
4. Pengendara yang melawan arus.
5. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.
6. Mengkonsumsi alkohol saat sedang berkendara.
7. Menggunakan Handphone saat berkendara.
8. PENINDAKAN BALAP LIAR.

Penulis: Arf_MY.
Editor: Redaktur.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Related Post "POLRES GUNUNGKIDUL GELAR OPERASI ZEBRA 2025: 8 SASARAN PELANGGARAN, BERIKUT JENISNYA"
MEMASUKI LIBUR NATARU; BEBERAPA BAHAN PANGAN ALAMI KENAIKAN TAJAM, SALAH SATUNYA DAGING AYAM DAN TELUR
Publik Saat Ini; Dilema etika Seputar Fotografi Jalanan dan Tugas Journalis
SALING LEMPAR BOLA PANAS, KASUS PENYELEWENGAN DANA DESA KALURAHAN NGUNUT: DANARTA SEBUT SEMUA PAMONG TERLIBAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!