Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 168,8M, Dana Desa Tahap ll Wajib Sertakan Akte Pendirian Kopdes Merah Putih

foto;ilustrasi@dana desa(gle.)

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Gunungkidul menerima anggaran dana desa (DD) sebesar 168,8 miliar dari pemerintah pusat. Dana desa memiliki beberapa kegunaan utama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Khoiru Rahmat Widiyanto, SE, MM menjelaskan, penyaluran DD termin I sebesar 99, 6 miliar. Sedangkan termin ke II akan di cairkan sebesar 69,12 miliar. Saat ini ada 71 kalurahan yang sudah mencairkan DD tahap ke II.

“Sedangkan 73 kalurahan masih dalam penyerapan DD termin I sehingga untuk pencairan termin II masih proses,” ucap Khoiru, Kamis (24/07/2025).

Dia menjelaskan, pengajuan pencairan DD termin II harus dilampiri dengan dokumen lampiran penyerapan tahap pertama. Selain itu, juga dilampiri akte pendirian koperasi desa merah putih.

Baca Juga :  Batalyon Mekanis 403/WP Melaksanakan Tadarus Alquran Bersama di masjid AL - Akbar

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 menegaskan bahwa setiap desa wajib membentuk koperasi desa merah putih sebagai syarat pencairan DD tahap II,” pungkasnya.

Dana desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan.

(Red/Hermawan)

Related Post "Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 168,8M, Dana Desa Tahap ll Wajib Sertakan Akte Pendirian Kopdes Merah Putih"
MEMASUKI LIBUR NATARU; BEBERAPA BAHAN PANGAN ALAMI KENAIKAN TAJAM, SALAH SATUNYA DAGING AYAM DAN TELUR
SALING LEMPAR BOLA PANAS, KASUS PENYELEWENGAN DANA DESA KALURAHAN NGUNUT: DANARTA SEBUT SEMUA PAMONG TERLIBAT
Dukuh Baran Wetan Resmi Dilantik sebagai Ulu-Ulu Kalurahan Semugih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!