

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Korban pemerkosaan seorang warga Kalurahan Kemejing Kapanewon Semin inisial L (27) diduga mendapat intimidasi dari bhabinkamtibmas Polsek Semin. Dalam sebuah rekaman percakapan melalui telepon, L dipaksan untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh Karanggumuk II.
“Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada ym bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,”ucap Bhabinkamtibmas kepada L melalui sambungan telpon Ju’mat ( 28/02/2025 ).
Dalam rekaman yang berdurasi 3,77 menit itu korban L diminta mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan TK, jika nanti suatu saat ditanya oleh masyarakat ataupun tim investigasi pencari fakta dari desa.
“Nanti ditanya siapa saja termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmenya tidak pernah melakukan itu dengan dukuh Karanggumuk,”ucap Bhabinkamtibmas kepada L dengan sedikit nada menekan.
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sugiyanto Lurah Kemejing telah memberikan teguran lisan dan SP 1 untuk oknum dukuh yang diduga memaksa warganya hubungan badan. Menurutnya, dari tim investigasi tidak ditemukanya fakta bahwa Dukuh Karanggumuk II melakukan perselingkuhan dengan L. Namun begitu pihaknya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga SP 1.
Padahal sudah jelas, di pemberitaan beberaoa media TK selaku dukuh memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya hingga 8 kali. Ia juga melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.
(Redaksi.)
