

OPINI NASIONAL | matayogya.com – Bayangkan suatu pagi Anda bangun, lalu mendengar pengumuman: jam malam diberlakukan, kebebasan dibatasi, dan semua keputusan utama diambil oleh militer. Itulah wajah dari Darurat Militer. Bukan sekadar wacana, namun, alat konstitusional sah yang bisa ditekan Presiden dalam kondisi genting.
Pertanyaannya: apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana darurat militer diberlakukan? Dan mengapa rakyatlah yang paling mungkin menanggung kerugian?
APA ITU DARURAT MILITER??
Menurut Pasal 12 UUD 1945, Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya. “Darurat militer” adalah suatu keadaan di mana pemerintahan sipil digantikan atau berada di bawah kendali militer, biasanya diberlakukan saat situasi dianggap mengancam keamanan dan ketertiban negara, seperti perang, pemberontakan, kerusuhan besar, atau keadaan darurat nasional lainnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia: Dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Darurat Militer terbagi dari 3 tingkatan:
1. Darurat Sipil.
2. Darurat Militer.
3. Keadaan Perang.
Darurat Militer berarti: fungsi sipil bisa diambil alih militer demi mengendalikan situasi.
KAPAN DAN DI MANA DARURAT MILITER BISA TERJADI??
Berdasarkan hukum, darurat militer dapat diberlakukan jika:
📍Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan darurat militer, kemudian perlu persetujuan DPR.
📍Selama darurat militer, wewenang sipil bisa dialihkan ke panglima militer di wilayah tersebut.
Contoh Darurat Militer yang pernah terjadi di Aceh, pada tahun (2003-2004).
🔴Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 28 Tahun 2003 Darurat Militer di Aceh.
🔴Semua operasi keamanan dipimpin TNI.
🔴Setelah 6 bulan, status diturunkan ke Darurat Sipil lewat Keppres No. 43 Tahun 2004.
Ciri-ciri Darurat Militer:
1. Hak-hak sipil dibatasi (misalnya kebebasan berkumpul, berpendapat, dan bergerak).
2. Kekuatan militer mengambil alih peran kepolisian dan pemerintahan sipil.
3. Bisa berlaku jam malam, penyensoran media, pengawasan ketat terhadap masyarakat.
4. Semua kegiatan dianggap harus tunduk pada aturan militer.
#Dampak dan kerugian dari darurat militer bisa sangat besar, baik bagi negara maupun masyarakat.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kerugian bagi Masyarakat:
🎗️Pembatasan kebebasan masyarakat tidak bebas berkumpul, berpendapat, atau bergerak (jam malam, razia, sensor media).
🎗️Rasa takut dan trauma kehadiran militer di jalanan, operasi bersenjata, dan tindakan represif bisa menimbulkan ketakutan.
🎗️Kehilangan harta benda, rumah, toko, atau fasilitas bisa dirusak akibat operasi militer.
🎗️Korban jiwa → konflik bersenjata, penangkapan, atau salah sasaran operasi bisa menimbulkan korban sipil.
🎗️Perekonomian lumpuh, aktivitas usaha terhenti karena pembatasan gerak dan ketidakpastian.
2. Kerugian bagi Negara:
📍Biaya besar operasi militer butuh anggaran besar (logistik, persenjataan, pasukan).
📍Kerusakan infrastruktur jembatan, jalan, gedung bisa rusak akibat bentrokan.
📍Turunnya citra negara di mata internasional, darurat militer sering dianggap pelanggaran HAM.
📍Ketidakstabilan politik hubungan sipil-militer bisa terganggu, bahkan bisa memicu krisis politik baru.
3. Kerugian jangka panjang:
🆘Pendidikan terganggu sekolah ditutup atau akses terbatas.
🆘Investasi asing kabur investor tidak mau menanam modal di daerah rawan konflik.
🆘Trauma sosial masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada negara, muncul dendam atau perpecahan antar warga.
Darurat Militer menjadikan banyak masyarakat sipil yang menjadi korban salah tangkap, aktivitas ekonomi lumpuh, dan muncul trauma berkepanjangan meskipun tujuan utamanya adalah menumpas pemberontakan.
BAGAIMANA SOLUSINYA SUPAYA TIDAK TERJADI??
Pemerintah: harus cepat tanggap, beri solusi konkret atas tuntutan rakyat, jangan biarkan ketidakpuasan meluas.
Aparat: bertindak tegas, tapi tetap sesuai hukum, jangan berlebihan.
Pemerintah: harus cepat tanggap, beri solusi konkret atas tuntutan rakyat, jangan biarkan ketidakpuasan meluas.
Aparat: bertindak tegas, tapi tetap sesuai hukum, jangan berlebihan.
Masyarakat: jangan mudah terprovokasi isu & hoaks.
Aksi Damai: kawal aspirasi dengan tertib, tolak penyusup anarkis.
Dialog: pemerintah & rakyat duduk bersama, cari jalan keluar damai.
KESIMPULAN:
Darurat Militer sah secara konstitusi, punya dasar hukum jelas, dan pernah terjadi di Indonesia. Tapi, jika sampai diberlakukan, kerugian terbesar ditanggung rakyat biasa. Kendati demikian, jangan biarkan Indonesia masuk ke situasi ekstrem ini.
Solusi ada di dua arah:
1. Pemerintah wajib respon cepat & konkret.
2. Masyarakat wajib jaga aspirasi tetap damai & tertib.
Kalau dua hal berjalan, maka, Darurat Militer akan tetap menjadikan sebuah Catatan Sejarah.
Dasar Hukum Lengkap:
• Pasal 12 UUD 1945.
• Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
• Keppres No. 28 Tahun 2003 (Darurat Militer Aceh).
• Keppres No. 43 Tahun 2004 (Darurat Sipil Aceh).
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
• UU No. 12 Tahun 2005 (ICCPR).
(redaksi.)
