
MOJOKERTO (JATIM) | MATAYOGYA.COM – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak dan tabungan kembali terungkap. Kali ini terjadi di salah satu Lembaga SMKN 1 Mojoanyar mojokerto. Wali Murid dibebani setoran bulanan senilai Rp 200 ribu, yang diklaim sebagai “infak”, dan tabungan sekolah.
Hidayat selaku kepala sekolah SMKN 1 mojoanyar saat dikonfirmasi sama jurnalis melalui WhatsApp seluler Enggan menjawab alias bungkam. Dan kabur seperti pengecut saat ditemui jurnalis ke lembaga sekolahnya. Rabu (22/10/2025).
Sekolah hari ini telah bergeser dari rumah ilmu menjadi perusahaan profit. Uang dan pungutan liar menjadi pusat perbincangan, menggantikan semangat pengabdian. Mirisnya, sejumlah guru seakan tak ikhlas dengan konsep pendidikan gratis, dan justru ikut mengawal praktik pungli ini atas nama kedisiplinan.
Modus ini secara terang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menyebut bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela. Secara hukum, praktik ini juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, yang melarang pejabat publik memaksa pemberian sesuatu dengan dalih jabatan atau wewenang.

Aktivis senior pendidikan Widodo By Seger menyebut praktik ini sebagai bentuk “perampokan berjubah pendidikan”.
“Sekolah bukan tempat untuk merampok masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Pihak Lembaga sekolah dan cabang Dinas Pendidikan provinsi jatim hingga kini memilih bungkam.
Di sisi lain, wali murid yang merasa dirugikan sedang menyiapkan laporan resmi pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan dan Inspektorat Jatim guna menuntut audit menyeluruh dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika ini dibiarkan, lembaga pendidikan akan terus dikotori oleh praktik korupsi yang sistematis. Sekolah yang seharusnya membangun harapan, justru mencetak trauma sosial dan memperdagangkan masa depan anak-anak kita.
Penulis: Red.
Editor: Arf_MY.
Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14




