WUJUDKAN INFORMASI PUBLIK, DINAS PERHUBUNGAN GUNUNGKIDUL SEBAR PAPAN TARIF PARKIR

wujud papan informasi tarif parkir Dinas Perhubungan.(fto;dok)

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul memasang beberapa papan tarif parkir resmi di sejumlah titik strategis di area kota Wonosari. Diketahui, Papan berisi besaran tarif parkir tersebut dipasang dibeberapa titik antara lain Jalan Masjid Al Ikhlas dan Jalan Brigjen Katamso.

Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul Bayu Susilo Aji menjelaskan, inisiatif ini bertujuan memberikan papan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai besaran tarif parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

“Masyarakat dapat mengetahui tarif yang berlaku dan tidak mudah tertipu dengan pungutan di luar ketentuan. Ini juga menjadi upaya kami untuk menekan potensi praktik pungutan liar,” ucap Bayu saat dihubungi pada Jumat (10/10/2025).

Pemasangan papan tarif parkir juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar sesuai aturan. Sekaligus menjadi panduan bagi para petugas parkir dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Kejurnas Sepatu Roda Piala Bupati Gunungkidul II Resmi Digelar,: Olahraga Semakin diminati Regenerasi Atlet Muda

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya penarikan tarif di atas ketentuan. Pengawasan akan terus dilakukan bersama tim pengelola perparkiran untuk memastikan seluruh juru parkir mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam papan yang baru dipasang di sejumlah titik strategis di area kota wonosari, terlihat jelas Dishub Gunungkidul mencantumkan secara gamblang besaran tarif resmi parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2023.

“Untuk sepeda motor, tarif ditetapkan sebesar Rp 1.000 per sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, pick up, atau sejenisnya sebesar Rp 2.000. Adapun truk box berkapasitas R.4 dikenakan tarif Rp 3.000, dan truk box R.6 sebesar Rp 4.000.” isi tulisan yang ada di papan.

Selain informasi tarif, papan imbauan tersebut juga memuat berbagai panduan bagi pengguna jasa parkir, di antaranya anjuran untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, selalu meminta karcis resmi kepada juru parkir, menolak penarikan biaya di luar ketentuan karena tergolong pungutan liar, serta membayar retribusi parkir dengan uang pas sesuai tarif yang berlaku.

Baca Juga :  Jogja Menggambar 2025 Usung Tema “Timbang Rasa”, Libatkan 300 Seniman dari Seluruh Indonesia

“Petugas parkir harus bekerja sesuai standar, dan masyarakat juga perlu aktif menolak praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu juru parkir di kawasan titik Nol Wonosari, Antok mengaku, pemasangan papan tarif sangatlah membantu jukir di lapangan.

Antok menuturkan bahwa meski tarif sudah ditetapkan, dinamika di lapangan masih tetap beragam. “Kadang pengunjung ngasih Rp 2.000 tapi enggak mau dikembalikan, ada juga yang kasih Rp5.000. Kami tetap jalankan aturan sesuai yang ditetapkan,” jelas Antok.

Penulis: Redaksi.
Editor: Redaktur.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Related Post "WUJUDKAN INFORMASI PUBLIK, DINAS PERHUBUNGAN GUNUNGKIDUL SEBAR PAPAN TARIF PARKIR"
MEMASUKI LIBUR NATARU; BEBERAPA BAHAN PANGAN ALAMI KENAIKAN TAJAM, SALAH SATUNYA DAGING AYAM DAN TELUR
Publik Saat Ini; Dilema etika Seputar Fotografi Jalanan dan Tugas Journalis
SALING LEMPAR BOLA PANAS, KASUS PENYELEWENGAN DANA DESA KALURAHAN NGUNUT: DANARTA SEBUT SEMUA PAMONG TERLIBAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!