Dirut PT. Pusser Bumi Sejahtera Resmi Dijadikan Tersangka Terkait Kasus Sampang

Dirut PT. Pusser Bumi Sejahtera.(foto)

GUNUNGKIDUL (DIY) | matayogya.com -Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Kejari) akhirnya menetapkan satu tersangka baru terkait kasus penyalahgunaan penambangan lahan TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Tersangka yang ditetapkan oleh kejari ialah Direktur PT. Pusser Bumi Sejahtera berinisial THR yang telah ditahan pada Kamis (06/03/2025).

Sendhy Pradana Putra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul menjelaskan THR mangkir di panggilan pertama dengan alasan sakit. Namun pada pemanggilan kedua THR hadir dan langsung dilakukan penahanan.

“Akhirnya yang bersangkutan hadir dalam pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan hari ini juga,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, THR saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta guna menjalani persidangan. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari.

“Dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sendhy menyebut, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Untuk jadwal persidangan, kata dia masih menunggu persiapan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” tuturnya.

Adanya kasus penyalahgunaan lahan TKD di Kalurahan Sampang Kejari Gunungkidul menetapkan total dua tersangka S dan THR.

(redaksi.)

Related Post "Dirut PT. Pusser Bumi Sejahtera Resmi Dijadikan Tersangka Terkait Kasus Sampang"
Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Dukuh, Resmi Laporkan Perkara Ke Unit PPA Polres Gunungkidul
Gegara Sakit Hati, Remaja Warga Jakarta Nekat Bakar Gerbong Kereta Api
Hiburan Pasar Malem di Lapangan Kodim 0730/Gunungkidul Mulai Dibuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *